Oknum BPD Terseret Kasus Jual Beli Lahan Ke Perusahaan Sawit, Ombudsman 'Ultimatum' Bupati Bangka Selata
BANGKASELATAN - Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum peramgkat desa atas permasalahan jual beli lahan milik warga atau masyarakat di wilayah Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kepada perusahaan perkebunan sawit hingga menyeret nama oknum anggota BPD Gudang, , namun sampai saat ini proses penyelesaianya kasus ini belumlah menemukan titik terang.
Meski sebelumnya upaya penyelesaian kasus ini pun sempat dilakukan mediasi sejumlah pihak terkait termasuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel namun lagi-lagi belumlah menemukan titik terang. Bahkan persoalan ini pun terus menjadi perhatian pihak lembaga Ombudsman Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Informasi yang berhasil dihimpun tim media ini di lapangan menyebutkan jika pihak Ombudsman Provinsi Babel belum lama ini sempat melayangkan surat resmi kepada Bupati Basel (Reza Herdavid) terkait persoalan kasus jual-beli lahan milik sejumlah masyarakat Desa Gudang, Basel namun kini menuai persoalan lantaran sejumlah warga atau pemilik lahan kecewa lantaran diduga pembayaran atas jual-beli ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) lahan mereka kepada pihak perusahaan perkebunan sawit PT Bumi Malindo Lestari (BML) diduga 'direkayasa' oleh seorang oknum anggota DPD Gudang.
Sebagaimana lembaran kopian berkas surat yang dilayangkan oleh Ombudsman Provinsi Babel tertulis surat tersebut dengan nomor : P/786/LM.42.08/0113.0114.01152021/IXl/202 tertanggal 20 September 2021, Perihal Pelaksanaan Hasil Pertemuan Terkait Laporan Desa Gudang.
Dalam surat tersebut meminta Bupati Basel, Reza Herdavid agar segera menindaklanjuti kasus jual beli lahan masyarakat kepada PT BML di wilayah Desa Gudang, Simpang Rimba, Basel guna menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya.
"Kiranya Bupati Bangka Selatan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dimaksud, " demikian petikan dari bagian isi surat tersebut.
Dalam surat ini pun disebutkan jika terkait permasalahan itu sebelumnya telah dilakukan pertemuan di ruang Sekda Basel, Rabu (15/9/2021) yang membahas tentang dugaan tidak adanya tindak lanjut Kepala Desa (Kades) Gudang terhadap permasalahan jual beli lahan masyarakat kepada PT BML oleh oknum anggota BPD Gudang.
Selain itu, dalam surat Ombudsman itu pun disebutkan pula jika masyarakat merasa keberatan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum anggota BPD Gudang.
Dalam surat yang dilayangkan oleh pihak Ombudsman Babel kepada Bupati Basel tersebut ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Babel, Shulby Yozar Ariadhy.
Bahkan di surat itu pun Bupati Basel diberikan batas waktu penyelesaian yakni paling lama 14 hari sejak diterimanya surat Ombudsman Provinsi Babel tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 37 tahun 2008.Tentang Ombudsman RI.
Terkait persoalan ini, tim media ini pun mencoba menghubungi Ketua BPD Gudang, Muslimin melalui pesan Whats App (WA), Kamis (23/9/2021) siang. Muslimin mengaku jika persoalan ini tak tuntas meski beberapa kali sempat dilakukan pertemuan, alasannya jika pihak pelapor menurutnya justru tak hadir dalam pertemuan.
"soal itu sudah bbrp pertemuan dgn ombudsman Babel tapi belum pernah pihak pelapor hadir, " kata Muslimin dalam pesan singkatnya.
Kembali disinggung lebih jauh apa yang menjadi pokok persoalan dalam kegiatan jual beli lahan masyarakat di desanya (Desa Gudang) kepada PT BML hingga kini menjadi permasalahan, namun Muslimin tak menjelaskan secara detil. Sebaliknya ia malah mengalihkan jawaban agar tim media ini menghubungi pihak Ombudsman Provinsi Babel.
"gini aja bos demi menjaga nama baik media dan pemerintah tanyakan lsg KPD ombudsman. Takutnya nanti pemberitaannya ngak sperti kenyataannya, " kilahnya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Sayangnya pihak Ombudsman Provinsi Babel belumlah memberikan keterangan resmi terkait pihaknya belum lama ini telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Basel terkait persoalan kasus jual beli lahan masyarakat hingga menyeret nama oknum anggota BPD Gudang.
Meski sebelumnya tim media ini mencoba menghubungi Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Babel, Fajar Asshiddiq Simatupang melalui pesan singkat (WA), Jumat (24/9/2021) pagi. Namun sayangnya yang bersangkutan terkesan 'bungkam'.
Hal serupa saat tim media ini pun mencoba mengkonfirmasi ke Bupati Basel (Reza Herdavid), Kamis (23/9/2021) siang melalui pesan singkat namun hingga kini tak ada tanggapan dari orang nomor satu di Kabupaten Basel.
Sekedar diketahui, kasus jual beli lahan masyarakat di Desa Gudang, Simpang Rimba Basel kepada perusahaan perkebunan sawit (PT BML) sesungguhnya telah berlangsung relatif lama atau berbulan-bulan panjang, dan persoalan ini terungkap berawal warga sempat 'mengendus' adanya dugaan tindak penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota BPD Gudang yang turut andil dalam transaksi jual beli lahan warga tersebut, namun warga menganggap dalam penjualan lahan oknum anggota BPD Gudang dinilai tidak transparan hingga masyarakat dirugikan lantaran hasil penjualan lahan tak sesuai dengan dengan kenyataan.
Sebagaimana informasi lain yang berhasil dihimpun tim media ini di lapangan menyebutkan jika anggaran untuk pembebasan lahan masyarakat di Desa Gudang, Simpang Rimba Basel oleh pihak perusahaan diduga senilai Rp 45 juta per hektar sebagai biaya ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).
Permasalahan ini pun sebelumya sempat dibahas di tingkat desa setempat, namun upaya penyelesaian kasus ini pun tak kunjung tuntas. Bahkan permasalahan kasus jual beli lahan warga kepada PT BML ini pun sebelumnya sempat disorot pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel.
Namun pihak Kejari daerah setempat menyakini jika permasalahan jual beli lahan yang terjadi di Desa Gudang, Simpang Rimba Basel justru tak ada masalah. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Basel, Dody Prihatman Purba SH.
Hal ini menurut Dodi berdasarkan hasil Rapat koordinasi (Rakoor) bersama dengan Kepala Desa (Kades) Gudang, Kartono dan perwakilan masyarakat Desa Gudang yang tergabung dalam Forum Tokoh Masyarakat Desa Gudang Bersatu (FTMDGB) beberapa waktu lalu, Kamis (12/11/2020). (*)